Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran merupakan unsur pelayanan dasar
pelaksanaan Urusan Trantibumlinmas dan Kebakaran yang menjadi kewenangan
Daerah yang di pimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berkedudukan di bawah dan
bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Tapin di bentuk
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tapin.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Tapin, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran mempunyai tugas
membantu Bupati melaksanakan fungsi pelayanan dasar pada urusan
penyelenggaran Trantibumlinmas dan Kebakaran.