Visi dan Misi

VISI :
Terwujudnya Ketentraman dan Ketertiban umum serta tegaknya Peraturan Daerah dan Keputusan Kela aDaerah Serta Penanggulangan Bencana Kebakaran di Kabupaten Tapin


Misi :

  • Terpeliharanya Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat
  • Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Tapin yang patuh dan taat pada Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku.
  • Terkendalinya Kondisi Keamanan, Ketertiban dan Ketentraman di Kabupate Tapin

Sejarah Pembentukan

Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran merupakan unsur pelayanan dasar pelaksanaan Urusan Trantibumlinmas dan Kebakaran yang menjadi kewenangan Daerah yang di pimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Tapin di bentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tapin.

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi pelayanan dasar pada urusan penyelenggaran Trantibumlinmas dan Kebakaran.